Sopir Truk Tanah jadi Tersangka Kecelakaan Maut Karawaci

Truk pasir menimpa satu minibus menewaskan empat orang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kepolisian menetapkan sopir truk berinisial SEJ sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Karawaci Kamis kemarin. Truk bermuatan tanah yang dikemudikan SEJ itu menimpa mobil minibus, tepatnya di Jalan Iman Bonjol, Cibodas, Tangerang.

"Sopir truk dengan inisial SEJ sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam mengemudi hingga menghilangkan empat nyawa," kata Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Juang Andi Prayitno saat dihubungi VIVAnews, Jumat, 2 Agustus 2019.

Unsur kelalaian tersebut, yakni membawa muatan yang melebihi kapasitas hingga mengalami patah as pada roda belakang. Kemudian menyebabkan bak truk oleng disusul badan truk ikut oleng. Akibatnya jatuh menimpa minibus yang berisikan lima orang, termasuk sopir. 

SEJ dijerat Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Pada Pasal 310 ayat 3 undang-undang itu menyebutkan, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta. 

Untuk korban, Andi mendapat informasi sudah diberikan santunan. Hari ini, korban akan dimakamkan di TPU Selapajang.

Sebelumnya, sebuah truk bermuatan tanah dengan nomor polisi B 9927 YTT oleng lalu terguling menimpa mobil angkutan online bernomor polisi B 1932 CEO, di Jalan Iman Bonjol, Cibodas, Tangerang, Kamis, 1 Agustus 2019.

Akibatnya tiga penumpang yakni Fatmawati atau Ifat (40), Nanda (24), dan Wandi (22), serta sopir mobil minibus, Edy (45) meninggal dunia.

Saat kecelakaan Karawaci itu, sopir truk sempat kabur lantaran takut diamuk massa. Sopir dengan inisial SEJ tersebut diamankan di salah satu warung di lokasi sekitar kecelakaan. "Dia takut digebukin warga makanya dia kabur," ujar Andi. (ren)