Nunung dan Pemasok Narkoba Dikenalkan Setahun Lalu oleh Keluarga
- VIVA/Ichsan Suhendra
VIVA – Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan tersangka Hadi Moheriyanto, yang merupakan pemasok sabu, telah kenal sejak lama. Perkenalan keduanya tak lepas dari campur tangan salah satu anggota keluarga Nunung, demikian ungkap polisi.
"Perkenalan antara Hadi dengan Nunung sudah satu tahun yang lalu. Diperkenalkan oleh salah satu keluarga Nunung," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvjin Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu 31 Juli 2019.
Namun, identitas salah satu kerabat Nunung itu tak diungkapkan oleh Calvijn. Dia hanya menyebut perkenalan itu terjalin dalam beberapa tahun belakangan.
Fakta tersebut diketahui usai penyidik memeriksa Nunung. Dalam pemeriksaan itu, Nunung hanya menyebut baru aktif memesan sabu kepada Hadi sejak beberapa bulan terakhir.
"Perkenalan antara TB (Hadi Moheriyanto) dengan NN (Nunung) sudah satu tahun lalu. Tapi sesuai dengan keterangannya NN yang sudah tertuang di BAP, mulai intensif memesan sejak 6 bulan lalu," kata Calvjin.
Polisi sudah menetapkan Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, serta pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto sebagai tersangka.
Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juli lalu bersama suaminya July Jan Sambiran, di kediamannya Jalan Tebet Timur III.
Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap pada lokasi sama.
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Kekinian, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin, 22 Juli 2019.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (ren)