Anies Siapkan Gugatan ke Perusahaan Penyedia Busway Era Jokowi-Ahok

Penumpang berada di dalam bus Transjakarta saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan berencana mengugat perusahaan penyedia bus TransJakarta era pemerintahan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo  masih meminta pendapat kepada biro hukum, sesuai anjuran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

"Kami belum melakukan upaya hukum, masih meminta pendapat dari biro hukum sesuai LHP BPK RI," ucap Syafrin Liputo, saat dihubungi VIVAnews, Sabtu, 27 Juli 2019.

Selain itu, Syafrin  mengatakan saat ini ada empat perusahaan yang melaksanakan delapan paket pekerjaan, dengan total biaya yang harus dikembalikan sebanyak Rp110 miliar.

Akan tetapi, empat perusahaan tersebut mengalami pailit, sehingga Pemprov DKI akan memertimbangkan langkah hukum. Saat ini pihaknya sedang mengirimkan surat ke Biro Hukum Pemprov DKI untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Total uang muka yang sudah ditarik mereka sebesar Rp10 miliar, atau 20 persen dari nilai kontrak. Jika tidak bisa ditarik, kami disarankan penyelesaian secara hukum. Kami sudah bersurat ke biro hukum, untuk meminta arahan selanjutnya," kata Syafrin. [mus]