Pemasok Sabu-sabu ke Nunung Transaksi melalui Ponsel dari Lapas

Kabid Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Lelaki berinsial E, yang merupakan pemasok narkotika jenis sabu-sabu untuk komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung, bertransaksi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Bogor, Jawa Barat.

Barang haram itu dikirim E melalui tersangka Hadi Moheriyanto alias TB. Keduanya berkomunikasi melalui sambungan telepon untuk bertransaksi.

"TB saat kita interogasi kembali dapat barang dari siapa, dia bilang dari tersangka E. Jadi, si E ini narapidana yang ada di Lapas. Tersangka TB meminta tolong pada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu. Jadi komunikasi menggunakan telepon (HP)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 25 Juli 2019.

Menurut Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisiaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, penangkapan E merupakan hasil koordinasi bersama pihak Lapas.

Polisi meringkus E pada Minggu, 21 Juli 2019. Polisi menyita satu ponsel genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Hadi alias TB.

Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, diringkus polisi di kediamannya, Tebet Timur III, Jakarta Selatan, 19 Juli. Aparat menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu-sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek. Polisi juga meringkus salah satu pelaku bernama Hadi Moheriyanto alias Hery.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan. (ren)