Kasus Salah Tangkap, Polisi Minta Hakim Tolak Permohonan Pengamen
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan kasus salah tangkap terhadap empat pengamen Cipulir. Sidang mengagendakan jawaban termohon, Selasa, 23 Juli 2019.
Perwakilan pihak termohon satu dari kepolisian, Ajun Komisaris Besar Polisi, Nova Irone Surentu menjawab, alasan pemohon mengajukan praperadilan adalah tidak benar dan keliru.
Oleh karena itu, ia memohon kepada majelis hakim untuk menolak praperadilan ini. "Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Nova di PN Jakarta Selatan.
Kemudian, tindakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon sah dan berdasarkan undang-undang. "Menyatakan termohon I telah melakukan penyidikan dengan benar mengenai orangnya atau dalam menerapkan hukum kepada pemohon," katanya.
Termohon I, kata dia, menolak untuk membayar ganti kerugian material kepada pemohon sebesar Rp662.400.000 dan kerugian imaterial sebesar Rp88.500.000. Serta, menolak memerintahkan termohon I untuk merehabilitasi nama baik pemohon dalam media elektronik, media cetak nasional maupun lokal.
"Menghukum para pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo," katanya.
Sementara itu, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, selaku termohon II dalam perkara ini berkesimpulan, apa yang didalilkan oleh pemohon sama sekali tidak benar. Sebab, apa yang dilakukan termohon II merupakan bagian dari pelaksana tugas sebagai yang telah diperintahkan undang-undang. Lantaran itu gugatan pemohon harus ditolak.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum termohon II, Hadiyanto menyatakan, gugatan praperadilan dari pemohon salah alamat, gugatan dari pihak pemohon tidak jelas atau kabur, gugatan dari pemohon tidak dapat diterima.
"Dalam pokok perkara, menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum untuk membayar semua biaya perkara," ujar Hadiyanto.
Sementara itu, termohon III dari Kementerian Keuangan, dalam eksepsinya menyatakan bahwa permohonan para pemohon salah alamat dan tidak jelas alias kabur.
Dalam pokok perkara ini, Daryono, selaku kuasa hukum termohon III menyatakan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
"Menolak ganti rugi baik secara materiil maupun imateriil dan dimohonkan oleh para pemohon. Menghukum para pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara," ujar Daryono.
Untuk diketahui, sebanyak empat orang pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap aparat keamanan menggugat Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta Kementerian Keuangan.
Pihak pemohon yang mengajukan gugatan yaitu, Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16).
Kuasa hukum pemohon yang diwakili LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian mengatakan, alasan mengajukan gugatan praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016 mereka dinyatakan tidak bersalah maka ada hak mengganti kerugian.