Polisi Bongkar Pabrik Obat Kedaluwarsa Beromzet Rp400 Juta Per Bulan

Tersangka dan barang bukti juga bahan pembuat obat palsu yang dibekuk polisi.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipter) Bareskrim Polri membongkar peredaran obat palsu di Semarang. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka bernama AFAP (52) yang merupakan Direktur PT JKI.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran, mengatakan PT JKI diketahui merupakan pabrik farmasi resmi yang terdaftar di BPOM.

Dalam praktek usahanya, tersangka selain melakukan mendistribusikan obat yang layak namun juga mendistribusikan obat yang dikemas ulang. "Tersangka melakukan pemalsuan terhadap obat kedaluwarsa, kemasan obat dan kapsul obat," kata Fadil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019.

Dari aksinya, tersangka ditaksir mendapatkan keuntungan Rp400 juta per bulan dengan memproduksi dan mengedarkan obat palsu. "Tercatat ada 197 apotek yang menjadi pelanggan perusahaan tersangka," katanya.

Lebih lanjut, Fadil menyebut akibat perbuatan tersangka, masyarakat dirugikan lantaran bisa menyebabkan kematian. Selain itu, negara dirugikan karena dari penjualan ilegal ini tidak ada pajak yang dibayarkan ke negara. "Lalu ada ketidakpercayaan publik terhadap obat resmi nantinya," ucapnya.

Adapun modus tersangka yakni dengan memperoleh bahan obat-obatan palsu di wilayah Semarang. Bahan baku obat tersebut dikemas ulang menjadi obat seolah-olah merk paten, mencetak dan menentukan waktu kadaluarsa sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan atau huruf d UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 15 tahun penjara.