DKI Siapkan Sanksi Bagi Pengguna Plastik Sekali Pakai
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Andono Warih, menyatakan bahwa saat ini tengah menggodok regulasi untuk mendukung gerakan perubahan gaya hidup masyarakat dari ketergantungan penggunaan plastik sekali pakai. Regulasi ini juga ditujukan untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahaya limbah plastik.
Dalam regulasi itu, lanjut Andono, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak dapat mengurangi penggunaan plastik. Pengaturan sanksi di dalamnya merupakan unsur komplementer dalam mempercepat terwujudnya perubahan perilaku konsumen menjadi lebih ramah lingkungan.
"Instrumen hukum kami tempatkan sebagai alat perubahan adab dan budaya masyarakat, social engineering,” kata Andono Warih, Minggu 21 Juli 2019.
Ia mengungkapkan, sampah warga Jakarta yang saat ini masuk ke Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Bantargebang sudah mencapai 7.500 ton per hari. Sebanyak 1.000 ton atau sekitar 14 persen didominasi sampah plastik sekali pakai. Angka itu sungguh sangat mengkhawatirkan, mengingat sampah plastik butuh waktu ratusan tahun untuk dapat terurai dengan sendirinya.
“Jenis kantong belanja plastik saja, setiap harinya sebanyak 650-800 ribu lembar yang masuk ke TPST Bantargebang,” ujarnya.