Pukuli Hakim, Pengacara Tomy Winata Jadi Tersangka
- ANTARA FOTO/Rachel Aritonang
VIVA – Pengacara pengusaha Tomy Winata, D, resmi jadi tersangka atas perbuatannya menyerang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2019.
Hal itu dibenarkan kepolisian. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, D siang ini akan diperiksa. "Akan diperiksa sebagai tersangka," ucap dia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 19 Juli 2019.
Penetapan status tersangka D dipastikan telah melalui prosedur yang benar. Alat bukti untuk menetapkan D jadi tersangka sudah cukup dimiliki polisi.
Sebelumnya diberitakan, penyerangan yang dilakukan D itu mengenai dua orang hakim yaitu Ketua majelis hakim HS, pada bagian jidat dan juga hakim anggota 1 yakni DB. Setelah itu, pelaku diamankan pihak keamanan PN Jakpus.
Peristiwa tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis 18 Juli 2019 lalu. Saat itu, hakim sedang membaca putusan terkait perkara gugatan antara Tomy Winata dengan PT PWG.
Saat majelis hakim tengah melakukan pembacaan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya sudah mengarah petitum gugatan ditolak, kuasa pihak TW selaku penggugat yakni D berdiri dari kursinya.
Setelah berdiri dari kursinya, D, lanjut Makmur, melangkah ke depan majelis hakim yang sedang baca pertimbangan putusan kemudian menyerang majelis hakim dengan ikat pinggang.