Mobil Rubicon Penabrak Wanita Disita Polisi
VIVA – Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai pia berinisial PDK ditahan polisi. Hal itu dilakukan karena mobil tersebut merupakan barang bukti dalam kecelakaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kendaraan Jeep Rubicon dengan nomor polisi B-123-DAA yang dikendarai PDK kita sita," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi M Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 17 Juli 2019.
Mobil itu diketahui kendaraan pinjaman. Mobil tersebut atas nama perusahaan PT Dian Permata Nusantara. "(Mobil) teregistrasi atas nama perusahaan," ujarnya.
Saat ini, mobil berada di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Bukan hanya mobil itu, sepeda motor jenis Yahama Nmax yang dikemudikan korban saat kejadian juga disita sebagai barang bukti.
Sebelumnya diberitakan, video sebuah mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 123 DAA masuk garis akhir, dalam ajang Jakarta International Milo Run 2019, Minggu, 14 Juli 2019, viral di media sosial WhatsApp. Dalam video itu, peserta lari tak terima karena mobil masuk ke area lari.
Ternyata, mobil itu telah menabrak wanita bernama Lena Marissa kemudian melaju ke arah arena lari. Tapi, Lena bukan peserta lari. [mus]