Wali Kota Tangerang Melawan Yasonna, Setop Layanan Milik Kemenkumham

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Sindiran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, terhadap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, berdampak panjang.

Secara tegas Wali Kota Tangerang memberhentikan seluruh layanan publik seperti, penerangan jalan atau JPU, pengangkutan sampah, perbaikan drainase pada setiap kantor atau gedung milik Kementerian Hukum dan HAM yang di antaranya, kantor imigrasi, lembaga pemasyarakatan, serta rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).

"Per hari ini, kami akan menghentikan seluruh layanan publik di setiap kantor atau gedung Kemenkumham sementara waktu, sampai ada itikad baik dari Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas pengelolaan lahan milik Kementerian yang ada di wilayah Tangerang," kata Arief di Gedung Balai Kota Tangerang, Senin, 15 Juli 2019.

Menurutnya, hal itu merupakan jalan akhir Pemerintah Kota Tangerang untuk mengajak Kemenkumham duduk bersama. Munculnya tindakan itu, setelah adanya tuduhan Yasonna soal sulitnya memperoleh izin pembangunan infrastruktur Menkumham dan peruntukkan lahan tersebut karena dihambat Wali Kota Tangerang.

"Ini jalan kita untuk dapat mengajak pihak Kemenkumham betul-betul mencari solusi atas persoalan yang terjadi sampai saat ini. Di mana pihak Menkumham menyebutkan sulit dapat izin, padahal bukan kita yang menyulitkan itu, tapi ada aturan Provinsi Banten soal tata ruang di Kota Tangerang yang membuat kita tidak bisa secara mudah mengeluarkan izin pada setiap pembangunan yang dilakukan Kementerian, meski itu di atas lahannya," Arief menjelaskan.

Dalam aturan Provinsi Banten tersebut dijelaskan, tanah milik Kementerian Hukum dan HAM masuk dalam zona ruang terbuka hijau yang ditetapkan oleh Provinsi, Kementerian Pertanian dan Tata Ruang hingga muncul peraturan. Aturan ini membuat pihak Pemerintah Tangerang sulit untuk mengeluarkan izin bangunan dalam setiap proyek Kementerian Hukum dan HAM.

"Aturannya ada, dan bukan kita yang asal keluarkan aturan, kita hanya ikut. Nah, kalau sudah disebut Pemkot bikin sulit dan tidak mau ikuti aturan di Pemkot Tangerang, ya sudah sekalian saja, seluruh layanan di setiap gedung Menkumham kita berhentikan,” katanya.

“Sesuai juga dengan aturan, di mana belum ada serah terima aset dan selagi itu masih di bawah aset Kementerian, seluruh fasilitas harus disediakan yang bersangkutan, bukan tanggung jawab pemerintah daerah," Arief menambahkan. (ase)