Ratna Divonis 2 Tahun, Atiqah: Saya Bersyukur Jauh dari Tuntutan Jaksa
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA – Atiqah Hasiholan, putri Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus berita bohong, merasa bersyukur bahwa vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada ibunya, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ya saya bersyukur sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun dan hakim memvonis 2 tahun, satu hal yang saya syukuri," kata Atiqah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Atiqah menegaskan, sebenarnya tidak terbukti Ratna melakukan tindakan pidana. "Yang saya yakini adalah selama ini saya berdiskusi dengan para ahli hukum apa makna keonaran itu di mana sebenarnya tidak terpenuhi," katanya.
Dalam perkara ini, majelis hakim telah memvonis terdakwa kasus berita hoax atau bohong Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun penjara.
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dianggap terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi.