Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Pikir-pikir Ajukan Banding
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya Desmihardi masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding, atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab, sejauh ini Ratna telah menjalani hukuman kurungan penjara sembilan bulan. "Masa tahanannya kalau dari Oktober sampai bulan Juli sekitar sembilan bulan. Jadi kalau dua tahun kita masih pikir-pikir. Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini, tujuh hari," kata Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Desmihardi mengatakan, kliennya itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU 1946 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
"Karena itu majelis hakim telah memberikan vonis kepada terdakwa Ratna Sarumpaet selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dianggap terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi.