Usai Divonis, Ratna Sarumpaet Peluk Anak-anaknya
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus berita bohong atau hoaks (hoax) Ratna Sarumpaet, Kamis, 11 Juli 2019.
Usai divonis, Ratna menyalami majelis hakim, kuasa hukumnya, hingga ke jaksa penuntut umum (JPU). Ratna yang berada di ruang tengah sidang lalu menghampiri anak-anaknya yang setia menemaninya.
Pantauan VIVA, terdakwa Ratna Sarumpaet memeluk Atiqah Hasiholan kemudian disusul anak-anaknya yang lain.
Hari ini, dalam sidang pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Joni menyatakan, "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun".
Ratna dinyatakan terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dianggap terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal penganiayaan tersebut tidak terjadi.