Begini Kronologi Dicokoknya Perampok Toko Emas Asal Malaysia
- VIVA.co.id/Sherly
VIVA – Kepolisian Resor Kota Tangerang memaparkan kronologi pengungkapan kasus pencurian toko emas Permata, Balaraja, Tangerang. Pelaku terungkap dan ternyata dua warga negara asing asal Malaysia.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menjelaskan, pada 13 Juni 2019, kedua pelaku yakni, MNFR (26) dan MNI (23) datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Selanjutnya, keduanya hari itu juga melakukan penyewaan mobil ke salah satu toko di Penjaringan, Jakarta Timur. Usai melakukan penyewaan mobil, keduanya mulai melancarkan aksinya. Sasaran utama keduanya melakukan aksi pencurian toko emas di kawasan Serang, Banten.
Namun, lantaran kondisi lalu lintas di kawasan setempat terlalu padat, akhirnya kedua pelaku memilih untuk mencari lokasi lainnya. Hingga pada 14 Juni 2019, keduanya memutuskan untuk beraksi di toko emas Permata, Balaraja, Tangerang.
Saat melakukan aksinya, kedua warga negara Malaysia itu berhasil menggasak perhiasan sebanyak enam baki. Menurut pengakuan korban, total kerugian hingga 6 kilogram. Berhasil menggasak emas, keduanya melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat yang disewa.
Sebelum berhasil lolos, mobil kedua pelaku tersebut dilempari warga oleh batu.
"Saat mereka lari, tim kami langsung berkoordinasi dengan cepat, yang mana dari hasil pemeriksaan saksi, mereka menggunakan mobil Avanza dengan kondisi kaca yang pecah usai dilempar batu oleh warga," kata Sabilul di Mapolresta Tangerang, Kamis, 11 Juli 2019.
Saat itu, polisi yang berjaga di kawasan setempat sempat melakukan penutupan jalan untuk mengamankan pelaku. Ketika berada di kawasan tol, mobil pelaku sempat diadang polisi.
Namun, kondisi kendaraan pelaku yang melaju kencang hingga akhirnya menabrak polisi dan berhasil kabur ke arah Merak.
Tak sampai di situ, keduanya kembali melancarkan aksinya di salah satu pom bensin kawasan Balaraja. Lalu, berhasil merampok uang tunai senilai Rp4 juta. Hingga akhirnya, keduanya melarikan diri melalui jalur udara.
"Tanggal 15 Juni 2019 itu mereka kembali ke Malaysia lewat Bandara Soekarno-Hatta, dengan membawa semua barang bukti hasil perampokan. Mereka hanya tiga hari di Indonesia dan menginap di salah satu hotel kawasan Serang," tuturnya.
Kemudian, sebelum meninggalkan Indonesia, pelaku terlebih dulu mengembalikan mobil ke tempat rental.
"Tentunya, sebelum meninggalkan negara Indonesia, mereka mengembalikan kendaraan yang disewa dengan lebih dulu memperbaiki kaca mobil di kawasan Cimone," ujarnya.
Dalam proses penangkapan keduanya, polisi mengaku mengalami kesulitan mengidentifikasi pelaku dan menangkap pelaku. Hal itu lantaran, hubungan diplomatik antarnegara Indonesia dan Malaysia.
"Kita sempat sulit menangkap mereka, karena saat itu mereka sudah kembali ke negaranya dan di sana ada aturan yang melindungi setiap warga negara," tuturnya.
Alasan penahanan dilakukan di Malaysia, karena keduanya terlibat tindak kriminal pula di negeri jiran. Maka itu, akhirnya harus melakukan pemeriksaan dan proses hukum di negara asal.
"Mereka masih berproses hukum juga di sana, nanti kita lakukan tindak lanjut agar mereka (pelaku) bisa kita amankan dan kenakan pasal juga," ujarnya.
Sedianya nanti, pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.