Kuras Tabungan Orang Sebanyak Rp14 Juta, Pegawai Bank Diciduk
- www.pixabay.com/mrganso
VIVA – Polisi menciduk Rio (42), seorang oknum pegawai bank yang mencuri dan menguras tabungan seorang pria bernama Haris (49). Rio biasanya menggunakan uang hasil curian untuk berjudi di balapan liar.
"Dia (Rio) adalah orang dalam bank," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilandak, Inspektur Polisi Satu Sofyan saat dikonfirmasi wartawan, Senin 8 Juli 2019.
Aksi Rio terbilang licin, karena polisi baru bisa menciduk yang bersangkutan sekitar Juni lalu. Sementara itu, aksinya sendiri dilakukan awal Januari 2019, di Jalan Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan.
Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku berhasil mengambil kartu ATM korban, kemudian menggasak isinya. Akibatnya, korban kehilangan uang sebanyak Rp14 juta.
"Uang di ATM-nya tersebut terkuras Rp14,1 juta,” kata dia.
Namun, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Selain diciduk, nasib pekerjaan Rio pun belum jelas bagaimana.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Dia diancam tujuh tahun penjara, karena aksinya. (asp)