Sidang Vonis Ratna Sarumpaet Digelar 11 Juli 2019
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan hukuman kepada terdakwa kasus berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet pada 11 Juli 2019 mendatang. Putusan tersebut diundur karena terdapat kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan oleh majelis hakim.
Hakim Ketua Jhoni mengatakan, seharusnya sidang putusan dapat dilakukan pekan depan. Namun, karena majelis hakim ada kegiatan, terpaksa sidang diundur.
"Selanjutnya adalah putusan. Karena majelis tidak di tempat, putusan diundur, Insya Allah akan dibacakan 11 Juli," ujar Hakim Ketua Jhoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 Juni 2019.
Meskipun sudah menentukan hari dan tanggal sidang vonis, hakim tidak menyebutkan pukul berapa sidang akan dilakukan.
Ratna dituntut enam tahun penjara. Dia dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidananya.
Ratna dan tim kuasa hukumnya meminta supaya hakim membebaskan Ratna dari segala dakwaan dan menolak tuntutan jaksa. Mereka menilai Ratna sudah mendapatkan sanksi sosial dengan disebut sebagai Ratu Pembohong.
Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada September 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung. Foto-foto Ratna lebam beredar di media sosial.
Sejumlah politikus itu mengaku mendapat kabar penganiayaan dari Ratna. Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan. (ren)