Ratna Sarumpaet Menangis saat Bacakan Pleidoi
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Terdakwa kasus berita hoax atau bohong Ratna Sarumpaet menangis saat membacakan nota pleidoi atau pembelaan terhadap tuntutan yang dijatuhkan kepada dirinya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juni 2019.
"Dengan keterbatasan saya sebagai orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan formil di bidang hukum, perkenankan saya membacakan nota pembelaan pribadi saya demi mendapatkan keadilan berdasarkan fakta-fakta hukum, dan hati nurani para majelis hakim yang mulia," kata Ratna Sarumpaet menitikkan air mata.
Ia menuturkan bahwa nota pembelaan pribadinya ini tidak akan merespons tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum secara keseluruhan melainkan pada bagian yang ia anggap perlu garis bawahi.
"Saya juga tidak akan meresponsnya dengan bahasa dan dalil-dalil hukum melainkan dengan bahasa, logika dan nalar yang sama-sama kita pahami," ujarnya.
Menurutnya, nota pembelaan pribadi ini adalah bagian tak terpisahkan dari nota pembelaan yang disusun oleh para penasihat hukum.
"Saya sendiri selaku terdakwa dapat dengan maksimal memberikan penjelasan dan kesaksian yang mampu mengungkap fakta-fakta tentang apa yang terjadi sebenarnya," tuturnya.
Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.