Sidang Pleidoi, Ratna Sarumpaet Mengaku Siap Secara Moril
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengadili terdakwa kasus berita hoax atau bohong Ratna Sarumpaet dengan agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa, Selasa, 18 Juni 2019.
Ratna mengaku sehat dan sudah siap untuk menjalani proses persidangan kali ini. Namun, ia enggan menjelaskan poin pleidoi yang akan dibacakan nantinya.
"Ya siap secara moril aja, ya saya ada pembelaan pribadi," kata Ratna di lokasi.
Dalam persidangan pleidoi kali ini, kuasa hukum Ratna, Desmihardi telah menyiapkan pembelaannya hingga ratusan halaman.
"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pleidoinya," kata Desmihardi.
Sebanyak 108 halaman itu, merupakan pembelaan dari kuasa hukum Ratna. Menurut dia, kliennya juga memiliki pembelaan tersendiri.
“Rencananya juga nanti di samping pleidoi, dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna," ujar dia.
Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai, telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.