Polisi Jadwal Lagi Pemeriksaan Ustaz Lancip
VIVA – KH Ahmad Rifky Umar Said Barayis atau yang dikenal dengan Ustaz Lancip dijadwal ulang untuk dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus tindak pidana dugaan ujaran kebencian dan berita bohong pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat.
"Iya. Sudah diagendakan pemeriksaan ulang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 11 Juni 2019.
Sedianya yang bersangkutan dimintai keterangan pada pada Senin, 10 Juni 2019 kemarin sekira pukul 10.00 WIB. Tapi Ustaz Lancip tak hadir lantaran ada kegiatan yang bersamaan.
"Pemeriksaan ulang pada Senin, 17 Juni 2019," katanya.
Untuk diketahui, polisi ingin ia menjelaskan terkait video ceramahnya yang membahas demo pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 yang berujung rusuh. Dalam video tersebut, Ustaz Lancip menyebut korban jiwa dalam kerusuhan tersebut mencapai hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang.
Pemeriksaan hari ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus. Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019.
Untuk menghadiri pemeriksaan, ia dimohon untuk membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.