Sudah Sesak, Pemkot Larang Pendatang Ngadu Nasib ke Depok
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Pemerintah Kota Depok imbau warganya untuk tidak mengajak sanak saudara jika tujuannya untuk mengadu nasib tanpa bekal keterampilan dan administrasi kependidikan. Terkait dengan hal itu, pemerintah setempat pun semakin gencar melakukan operasi yustisi atau razia kependudukan.
Data yang dihimpun menyebutkan, sejumlah sasaran operasi itu di antaranya kawasan terminal dan stasiun. Pemkot Depok melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mendata masyarakat yang datang, dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Depok.
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, alasan pihaknya mengeluarkan imbauan itu salah satunya karena menilai Depok yang memiliki luas area sekira 200 km persegi, telah memiliki jumlah penduduk di atas dua juta jiwa.
“Seperti yang sudah disampaikan pak wali kota, Depok ini sudah penuh sesak. Begitu pun persoalan-persoalan di dalamnya, termasuk menyangkut lapangan kerja baik formal maupun nonformal,” katanya pada wartawan, Senin 10 Juni 2019.
Meski demikian, Pradi mengaku pihaknya tidak bisa melarang jika ada yang ingin mencari kesempatan di Kota Depok. Namun ia mengingatkan agar warga pendatang hendaknya dilengkapi dengan keterampilan dan ijazah kependidikan yang sesuai dengan standar perusahaan atau pun aturan yang berlaku.
“Ketika mungkin ada saudara-saudara kita yang datang dengan upaya ingin memperbaiki hidup dan nasib, tentunya harus dibarengi dengan kompetensi, keahlian dan kemampuan. Kami khawatir kalau tidak dibarengi itu nantinya hanya jadi beban.”
Pradi menambahkan, nantinya hasil dari operasi yustisi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi, dan data untuk mengetahui seberapa banyak masyarakat yang datang dari luar daerah.
“Nanti hasil operasinya, kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku untuk yang tidak ber-KTP Depok, misalnya sudah tinggal minimal enam bulan. Tapi kalau tidak punya KTP ya harus dikembalikan.”