Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma Dikabulkan, Kasus Berjalan
- VIVA/Lilis
VIVA – Meski penangguhan penahanan aktivis Lieus Sungkharisma dikabulkan, polisi mengingatkan bahwa bukan berarti kasus yang membelitnya disetop. Polisi menyebut kasus itu masih berjalan penyidikannya.
"Ya namanya penangguhan penahanan, proses tetap berlanjut ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 6 Mei 2019.
Argo menjelaskan progres kasus tersebut bahwa sudah belasan saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik.
Mulai dari saksi fakta sampai dengan saksi ahli. Keterangan mereka telah diambil guna merampungkan berkas kasus.
"Sudah ada beberapa saksi. Sekitar 17 saksi sudah kita periksa. Saksi ahli sudah," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan upaya makar, Lieus Sungkharisma. Pada 3 Juni 2019 lalu Lieus keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah dijamin oleh Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam kasus ini, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.
Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ancaman terhadap Keamanan Negara atau Makar.