Soal Penangguhan Penahanan Kivlan Zen, Ini Kata Polisi
- VIVA.co.id/ Fikri Halim
VIVA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy, mengaku belum tahu soal pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Belum, belum ada. Saya belum baca surat penangguhan juga belum baca," kata dia di Kompleks Mabes Polri, Rabu 5 Juni 2019.
Dia menambahkan sejauh ini belum menerima soal surat penangguhan penahanan. Namun Gatot mengaku segera menanyakan hal tersebut pada asisten pribadinya.
"Saya enggak tahu kalau sampai di sana, tapi belum sampai di meja kita kan," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kivlan Zen lewat pengacaranya mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan. Pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, surat permohonan telah diterima Polda Metro Jaya.
Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Bukan hanya itu, ia juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan senjata.