Usut Dugaan Makar, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Permadi Hari Ini

Kabid Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan ketiga untuk Politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho (74), hari ini Senin, 27 Mei 2019.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Primadi akan dimintai keterangan sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar.

"Ya benar, sudah diagendakan (untuk dipanggil sebagai terlapor) hari ini," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin, 27 Mei 2019.

Sementara itu, Kuasa hukum Permadi, Hendarsam Marantoko, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik tersebut. 

"(Pemanggilan) Bapak Permadi jam 10.00 WIB. (Permadi) mengkonfirmasi akan hadir," kata Hendarsam. 

Pemeriksaan pada Senin pekan lalu, Permadi dicecar 15 pertanyaan oleh polisi berkaitan dengan klarifikasi dirinya tentang video diskusi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Video itu diambil ketika dia berbicara selaku anggota lembaga pengkajian MPR tanggal 8 Mei 2019. Ia pun mengaku tak mengetahui bahwa video itu tersebar di sosial media.

"Pembicaraan (dalam video itu) bersifat terbatas dan tertutup karena itu saya tidak tahu kalau dibuat video dan disebarluaskan. Jadi, saya tidak mau menjelaskan apakah itu tentang revolusi atau tidak karena itu semua tertutup," kata Permadi.

Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar. Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial yang menampilkan Permadi sedang berbicara dalam sebuah diskusi.

Dalam video itu, Permadi diduga telah mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan makar. Permadi juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menjelekkan salah satu suku di Indonesia.

Dalam ketiga laporan itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ren)