Diperiksa, Lieus Sungkharisma Ogah Jawab Pertanyaan Polisi
- VIVA / Foe Peace
VIVA – Aktivis Lieus Sungkharisma mengaku akan mengikuti proses pemeriksaan di kepolisian terkait kasus dugaan upaya makar dan penyebaran berita bohong yang dituduhkan padanya.
"Pokoknya saya hadapi semua," kata Lieus di Mapolda Metro Jaya, Senin 20 Mei 2019.
Meski begitu, dia menyebut nampaknya tak akan kooperatif. Pria bernama asli Li Xue Xiung itu tak akan menjawab penyidik yang memberikan pertanyaan
"Pokoknya saya sudah bilang polisi saya enggak akan jawab satu patah kata pun. Dia mau tulis apapun, mana ada takutnya kita. Kita berjuang ini untuk kedaulatan rakyat," ujarnya.
Dalam kasus ini, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.
Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks, dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ancaman terhadap Keamanan Negara atau Makar.
Polisi menjadwalkan Liues untuk diperiksa. Namun, dua kali dia mangkir dalam pemanggilan polisi.
Awalnya polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lieus sebagai saksi atas perkara dugaan makar pada Selasa, 14 Mei 2019, namun, Lieus tidak memenuhi panggilan lantaran masih mencari kuasa hukum. Atas hal itu lantas polisi menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Lieus pada Jumat, 17 Mei 2019, namun lagi-lagi yang bersangkutan tidak hadir.