Beredar Surat Panggilan Polisi untuk Dokter Ani Hasibuan
- tvOne
VIVA – Sebuah surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk Robiah Khairani Hasibuan (Ani Hasibuan) beredar di kalangan media. Dalam surat tersebut, Ani dipanggil untuk menjadi saksi.
Informasi yang diterima VIVA, Kamis, 16 Mei 2019, Ani diperiksa untuk dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Informasi yang disampaikan Ani Hasibuan tersebut dimuat di portal berita thanshnews.com pada 12 Mei 2019.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang bernama Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019 lalu. Surat panggilan ini sendiri diterbitkan Selasa kemarin, 15 Mei 2019.
Ani diminta hadir untuk diperiksa penyidik pada Jumat 17 Mei 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, dan bertemu dengan Kasubdit III Sumdaling AKBP Ganis Setyaningrum.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengatakan belum mengetahui terkait surat tersebut.
"Baru dicek ke Krimsus" ucap Argo saat dihubungi VIVA.
Diketahui, Ani Hasibuan merupakan dokter ahli syaraf. Pernyataannya menjadi kontroversi ketika dia menyebut jika kematian ratusan anggota KPPS itu bukan karena kelelahan.
Menurut Ani Hasibuan, dia sangat tidak sepakat bahwa faktor kelelahan bisa membuat orang meninggal dunia. Karena itu, dia mempertanyakan sikap KPU yang tiba-tiba menyampaikan bahwa kematian para petugas KPPS karena kelelahan. Kenapa KPU tiba-tiba seperti dokter ahli forensik.
Dokter yang menelurusi misteri kematian para petugas KPPS hingga ke Jogja itu menyampaikan, bahwa kejadian meninggalkan petugas KPPS dalam jumlah yang banyak dan dalam kurun waktu yang pendek adalah tragedi. Lalu kenapa banyak yang diam saja. (ase)