Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Permadi Hari Ini
- VIVA / Rifki Arsilan
VIVA – Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho, terkait laporan terhadapnya atas dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hari ini, Rabu 15 Mei 2019. Surat panggilan telah dilayangkan pada 11 Mei 2019.
"Di Polda Metro Jaya juga ada berkaitan dengan UU ITE. Jadi surat panggilan sudah dilayangkan oleh Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 15 Mei 2019.
Namun, belum dipastikan apakah Permadi akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak. Kepolisian masih menunggu konfirmasi Permadi yang merupakan saksi terlapor itu. "Masih menunggu. Masih belum mendapatkan informasi," katanya.
Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya soal 'revolusi'. Setidaknya ada beberapa laporan terhadap dia, pertama dibuat oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i. Laporannya kemudian digabung dengan laporan yang dibuat oleh polisi atau laporan tipe A.
Laporan selanjutnya dibuat politikus PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma, dengan tuduhan dugaan upaya makar. Laporan itu diterima dengan nomor: LP/2885/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.
Laporan terakhir dibuat Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta, Josua Victor. Permadi dilaporkan atas dugaan perbuatan makar, dengan nomor laporan LP/2890/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.