Ratna Sarumpaet Sebut Publik Figur Boleh Bohong

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA –  Terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet menjelaskan ada perbedaan antara pejabat publik dengan publik figur.

"Jangan disamakan pejabat publik sama publik figur. Saya publik figur yang dikenal karena sebagai aktivis karena pekerjaannya," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Mei 2019.

Dia menyebut seorang publik figur boleh berbohong. Berbeda dengan pejabat publik yang harus jujur. "Pejabat publik itu tidak boleh salah, tidak boleh bohong. Tapi publik figur boleh" ucapnya. 

Mendengar hal itu, Hakim Ketua Joni sempat menanyakan maksud Ratna. Pasalnya, dalam persidangan tak ada yang menyebut dirinya publik figur atau pejabat publik.

Lantas Hakim Ketua Joni memberi contoh apakah seorang anak boleh berbohong. Ratna pun menjawab boleh, setelahnya bisa ditegur agar tidak mengulanginya.

"Anak boleh bohong?" kata Hakim Ketua Joni. "Boleh, habis itu kita jewer," ucap Ratna.

"Itu kan ada sanksi?" kata Joni bertanya lagi. "Dijewer dengan sayang," ujar Ratna.

"Tahu dia dijewer dengan sayang dari mana?" ucap Joni bertanya lagi.

"Tahu, kan abis dijewer dicium," kata Ratna menyudahi.