Jaksa Konfirmasi Keterangan Saksi ke Ratna Sarumpaet
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sandono berharap pemeriksaan Ratna Sarumpaet dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa akan makin menguatkan dakwaan terhadap Ratna atas perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.
"Ya, harapannya bahwa itu akan terbukti," kata Daroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Mei 2019.
Dia menjelaskan, pemeriksaan Ratna hari ini juga untuk mengonfirmasi dari keterangan para saksi dan ahli yang sebelumnya dihadirkan. Menurut Daroe, akan terus digali yang berkaitan dengan unsur-unsur pasal pada dakwaan.
"Pasti menyangkut pada unsur pasal yang didakwakan, secara umum seperti itu," katanya.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.