Pemandu Karaoke Dibunuh Pelanggan Usai Kencan

Polres Tangerang Kota mengungkap kasus pembunuhan di Apartemen
Sumber :

VIVA – Agus Santoso, pria asal Tangerang ini akhirnya diamankan Kepolisian Resor Tangerang Selatan setelah, melakukan pembunuhan terhadap Sulastri (21) di kamar 311 Tower C, Apartemen Habitat, Bencongan Indah, Kelapa Dua Tangerang.

Agus yang bekerja sebagai karyawan swasta ini tega membunuh korban yang berprofesi sebagai pemandu karaoke lantaran tergiur akan harta milik korban. Sadisnya, pelaku melakukan pembunuhan tersebut setelah mengencani korban.

"Jadi, korban dan pelaku ini baru kenal melalui aplikasi pesan. Kemudian, mereka janjian untuk berkencan di mana, korban memasang tarif Rp400 ribu satu kali kencan. Saat itu, pelaku yang datang sudah melihat harta benda korban. Hingga akhirnya, pelaku membunuh korban usai berkencan dan membawa beberapa barang milik korban," kata Kapolres Tangerang Selatan Kombes Pol Ferdy Irawan saat menggelar rilis di Mapolres Tangerang Selatan, Senin, 13 Mei 2019.

Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban menggunakan tangan kosong terlebih dahulu. Tak sampai disitu, pelaku pun melilit leher korban menggunakan kabel charge handphone hingga tewas. 

"Saat korban sudah tewas, pelaku langsung mengikat korban menggunakan kain seprai dengan kondisi tanpa busana dan langsung kabur membawa uang tunai senilai Rp4 juta dan beberapa unit telepon genggam," ujarnya.

Tak lama kemudian, saksi pertama, Andra yang merupakan kekasih korban datang ke apartemen dan mendapati sang kekasih tewas dengan kondisi mengenaskan.

"Yang mendapati korban tewas ini pertama kali adalah pacarnya, dan saat itu korban dan saksi pertama memang saling memberikan kabar di mana, korban meminta saksi untuk tidak main ke apartemennya karena sedang ada tamu," ungkapnya.

Diketahui, korban melakukan hal tersebut selama tiga bulan terakhir setelah harus memenuhi kebutuhan hidup dan hal itupun diketahui oleh sang kekasih.

Terkait dengan kasus ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan adanya bisnis prostitusi online. Sedangkan, pelaku dijerat pasal 340 atau 338 dan 365 KUHP dengan hukuman diatas 15 tahun penjara.