Diskon Berakhir, Tarif MRT Berlaku Normal Mulai Hari Ini
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Tarif kereta moda raya terpadu atau mass rapid transit (MRT) mulai berlaku normal, Senin, 13 Mei 2019. Pemberlakuan tarif normal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit.
Dikutip VIVA dari Instagram mrtjkt, Senin, 13 Mei 2019, disebutkan mulai hari ini tarif MRT Jakarta sudah kembali normal. "Bagi kalian yang ingin menggunakan MRT Jakarta dengan kartu uang elektronik pastikan saldo anda mencukupi dengan minimal saldo kartu anda adalah Rp14.000," tulis akun tersebut.
Saat ini, 16 Ratangga, nama kereta MRT, sudah beroperasi dengan headway 5 menit pada jam sibuk. Selama April 2019, ketepatan waktu mencapai 99,8 persen. Selain itu, semakin banyak stasiun yang terintegrasi dengan Transjakarta.
Sebelumnya, potongan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta sebesar 50 persen diberlakukan selama bulan pertama beroperasi, pada April 2019. Kemudian, diskon diperpanjang hingga 12 Mei 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, setelah didiskusikan bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, tarif MRT yang sudah ditentukan adalah Rp10.000 per 10 kilometer.
"Sudah diskusikan banyak terjemahannya bisa jadi dua. Kalau dihitung per 10 kilometer maka Rp10 ribu, kalau rata-rata maka Rp8.500 karena dari Lebak bulus ke HI Rp14 ribu," ujar Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2019.