Polisi Teliti Video Permadi Soal 'Revolusi'
- VIVA/Rintan Puspitasari
VIVA – Polisi masih menindaklanjuti laporan terhadap politikus Partai Gerindra, Permadi yang dilaporkan atas tuduhan makar.
Hingga kini, masih dicari apakah ada unsur tindak pidana sehingga laporan akan dilanjuti atau justru disetop karena tidak adanya dugaan tindak pidana.
"Kita saat ini sedang mengecek laporan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 11 Mei 2019.
Menurut Argo, jika ada laporan yang masuk tentu polisi akan menindaklanjutinya. Karena hingga kini masih dalam tahap tindak lanjut laporan, Argo pun belum bisa berkata banyak.
Argo mengatakan, penyidik juga akan memeriksa video di mana Permadi berbicara soal 'revolusi'. Perkataan soal revolusi ini membuat Permadi dipolisikan. "Termasuk mengecek rekaman video (saat berbicara soal revolusi)," katanya.
Setidaknya ada empat laporan terhadap Permadi atas pernyataannya itu. Empat laporan itu pertama laporan tipe A atau yang dibuat polisi sendiri, kedua laporan yang dibuat seorang pengacara bernama Fajri Safi'i di Polda Metro Jaya. Namun laporan itu digabung dengan laporan tipe A tadi.
Ketiga adalah laporan yang dibuat politikus PDI Perjuangan, Stefanus Asat Gusma. Sedangkan laporan yang terakhir dibuat oleh Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta, Josua Viktor.