Awal Puasa, Kadis Pariwisata: Tempat Hiburan Malam Belum Ada Melanggar

Ilustrasi klub malam.
Sumber :
  • www.pinterest.com

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan tempat hiburan malam tutup di wilayahnya selama bulan Ramadan. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, selama dua hari memasuki bulan Ramadan belum terjadi pelanggaran. 

"Dua hari belum terlihat perkembangan yang signifikan, belum terjadi pelanggaran masih aman," ujar Edy saat dihubungi VIVA, Selasa, 7 Mei 2019.

Peraturan penutupan hiburan malam itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 165/SE/2019 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H/2019 M.

Namun, tempat hiburan yang beroperasi di hotel berbintang, serta tempat karaoke dapat beroperasi di waktu tertentu. "Karaoke boleh beroperasi pada pukul 18.00 atau selepas buka puasa dan tidak boleh larut malam," ujarnya. 

Edy menyebutkan, untuk tempat hiburan seperti kafe yang ada di hotel berbintang empat dan lima boleh beroperasi. Sementara bar, klub, griya pijat tidak boleh beroperasi. "Tutup full selama satu bulan puasa," katanya.