Rumah Roboh di Johar Baru Disegel, Pemilik Paksa Lanjutkan Pembangunan
- Istimewa
VIVA – Pria berinisial M, pemilik indekos yang roboh di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat tetap meminta tukang bangunan untuk membangun indekosnya, meski bangunannya tak berizin dan masih disegel pihak Kecamatan Johar Baru.
"Mandornya suruh ngelanjutin (pembangunan)," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Ardian Rishadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 2 Mei 2019.
M tidak mengindahkan penyegelan itu. Meski para kuli sempat menolak, M memaksa mereka dan mengancam tidak akan membayar upah mereka yang sudah bekerja setengah jalan.
Hal buruk pun terjadi karena M tetap minta pembangunan dilanjutkan. Konstruksi bangunan roboh hingga menewaskan tiga orang dan sekitar 10 orang terluka.
Indekos milik M runtuh, Jumat, 26 April 2019 lalu sekira pukul 12.00 WIB. M telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang terluka dan meninggal, dengan ancaman lima tahun penjara. (ren)