Melahirkan, Penahanan Bupati Neneng Dibantarkan

Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin sesaat sebelum menjalani sidang perdananya dalam perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Khusus Bandung, Rabu, 27 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dibantarkan atau ditunda penahanannya karena melahirkan. Hal tersebut dilakukan merujuk keputusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

"Terdakwa telah dibantarkan penahanannya oleh hakim untuk kebutuhan persalinan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi awak media, Kamis, 25 April 2019.

Diungkapkan Febri, pembantaran penahanan Neneng ini berlaku sejak 18 April 2019 sampai 3 Mei 2019. Setelah itu Neneng akan kembali melanjutkan sidang terkait dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta.

"Kami sudah masuk tahap final dalam persidangan tersebut, direncanakan pada minggu ke-2 bulan Mei sudah agenda tuntutan," kata Febri. 

Pada perkaranya, Neneng diduga telah menerima uang suap sebesar Rp10 miliar dari Lippo untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.

Sebelumnya, Neneng menjabat selama dua periode sebagai bupati Bekasi dan ia beserta sejumlah jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terseret kasus suap tersebut. (ase)