Berkas Kasus Skimming Lengkap, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Besok
- Istimewa
VIVA – Kasus dugaan pencurian data nasabah atau skimming, dengan tersangka Ramyadjie Priambodo atau RP akan segera dibawa ke meja hijau. Sebab, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap.
"Dinyatakan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Ramyadjie Priambodo sudah lengkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 24 April 2019.
Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas lengkap pada 15 April 2019. Tersangka dan barang bukti dalam kasus ini akan segera diserahkan ke kejaksaan, Kamis, 25 April 2019. "Selanjutnya akan dilakukan penyerahan BB (barang bukti) dan tersangka," ujarnya.
Akibat perbuatan RP, bank swasta yang jadi korbannya mengalami kerugian mencapai Rp300 juta. Dari tangan tersangka, ada beberapa barang bukti yang disita, seperti satu masker, laptop, ponsel, sampai peralatan skimming. (jhd)