Anies Sebut PBB Gratis Bukan Dihapus tapi Dikembangkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/ Agus Rahmat.

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, Pajak Bumi Bangunan atau PBB, dengan nilai jual objek pajak atau NJOP Rp1 miliar, tidak dihapus tapi dikembangkan.

Anies menyebutkan, pembebasan PBB dengan nilai NJOP di bawah Rp1 miliar berlangsung pada 2019, dan peraturannya dibuat setiap tahun.

"Jadi, kebijakan pembebasan PBB itu untuk rumah-rumah dengan NJOP Rp1 miliar ke bawah berjalan di 2019, dan selalu peraturannya dibuat setiap tahun," ujar Anies, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa 23 April 2019. 

Dia menambahkan, "Jadi, tiap tahun selalu ada pembebasan, tapi kalau dibuat 19 (2019) bukan berarti 20 (2020) akan enggak ada dan kita rencana terus." 

Tahun ini, menurut Anies, pembebasan PBB untuk pensiunan guru di DKI Jakarta. Ia juga memiliki rencana untuk veteran, TNI, polisi dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). 

Ia menegaskan, PBB gratis untuk NJOP di bawah Rp1 miliar bukan dihapus, tetapi dikembangkan. "Mulai tahun ini semua guru bebas PBB di Jakarta, kemudian termasuk pensiunan guru. Kalau dulu hanya di bawah Rp 1 miliar, kalau sekarang semua guru bebas PBB," ujarnya.

Selain itu, menurut Anies, semua veteran, purnawirawan, TNI, polisi, pensiunan PNS, perintis kemerdekaan, pahlawan, penerima bintang kehormatan Presiden, mantan presiden, dan wakil presiden akan mendapatkan pembebasan PBB. "Jadi, bukan mau dihapuskan tapi malah ditambah," ujarnya. (asp)