Lawan Polisi, Tiga Perampok Sopir Ojek Online Ditembak

Polisi bekuk tersangka perampok sopir ojek online.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA â€“Empat orang ditangkap karena merampok sopir ojek online berinisial AK (37). Tiga di antaranya ditembak pada bagian kaki karena melawan dengan senjata tajam, saat diciduk, Minggu, 21 April 2019.

Keempat pelaku adalah, SJ (29), SI (17 ), MO (24), dan TK (20). Mereka diciduk di tempat berbeda, namun masih di kawasan Jabodetabek. 

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Suranta Sitepu mengatakan, para pelaku merampok korban pada 8 April 2019 lalu, di Jalan Arjuna, Palmerah, Jakarta Barat. "Bukan hanya satu tempat saja mereka melakukan aksinya. Kami masih kembangkan," kata Edi saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 22 April 2019.

Saat beraksi, Edi menjelaskan, para pelaku memepet korbannya dengan menggunakan sepeda motor. Setelah dipepet, para pelaku mengancam menggunakan senjata tajam hingga senjata api. "Selanjutnya pelaku langsung pergi dan membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban," katanya.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, polisi menyita barang bukti berupa 10 unit telepon genggam, 5 buah dompet, 1 set kunci leter T, 2 buah STNK.

Kemudian, polisi juga menyita 2 golok, 3 kunci motor, 1 buah tas ransel warna coklat, 2 buah tas sandang selempang, dan dua unit motor yang dipakai untuk beraksi. Satu motor lagi yang dipakai beraksi kabur dibawa seorang pelaku yang masih buron, yaitu RA (27).

Polisi juga menyita barang bukti berupa hasil kejahatan mereka selama ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mus)