Polisi Tangkap Kurir Bawa Uang Asing Senilai Rp90 Miliar di Soetta
- ientrymail.com
VIVA – Polisi menangkap sejumlah kurir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 12 April 2019 pukul 21.00 WIB. Mereka ditangkap karena membawa dana asing sebanyak Rp90 miliar
Mereka adalah Yunanto, Edy Gunawan, Gofur, Giono, Kevin dan Yudi. "Ya benar ada penangkapan itu tadi malam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada media, Minggu 14 April 2019.
Para tersangka membawa uang asing yang masing-masing terdiri dari Yunanto dan Edi Gunawan (Rp42,050 miliar), Gofur (Singapura) Rp17,4 miliar, Giono (Hongkong) Rp12 miliar, serta Kevin dan Yudi (Bangkok) Rp18 miliar. Total keseluruhan mencapai sekitar kurang lebih Rp90 miliar.
Meski masih enggan merinci lebih detail kasus tersebut, namun Argo memastikan bahwa saat ini semua tersangka sudah diamankan di Polda Metro Jaya. "Masih dalam penyelidikan ya," kata Argo.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa ada penangkapan dua orang kurir di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 12 April 2019 pukul 21.00 WIB. Para kurir itu diketahui membawa dana asing.
Uang setara nilai Rp90 miliar itu terdiri dari beberapa jenis mata uang asing, yakni 10 juta Yen, 90 juta Won, 45 ribu Riyal, 100 ribu dolar Selandia Baru, dan 3.677.000 dolar Singapura. Uang asing ini disebut-sebut sebagai milik PT Solusi Mega Artha.
"Mereka itu adalah pegawai money changer yang ada di Jakarta, dan menurut pengakuan mereka beli uang kertas asing," ujarnya.
Meski demikian, para pelaku tak dapat membuktikan kalau mereka pegawai money changer dan telah membeli uang sebanyak itu.
"Sampai sekarang belum bisa menunjukkan bukti pembelian uang asing tersebut. Sampai saat ini belum ada membuktikan bahwa uang itu dari mana," kata Argo.