Polisi Ciduk Driver Ojek Online Merangkap Kurir Narkoba
- Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id.
VIVA – Polisi menciduk seorang pengemudi ojek online bernama Adhe Ferdana Putra (27) karena terbukti jadi pengedar narkoba. Selain Adhe, polisi menciduk satu temannya bernama Mochamad Tauhid (38).
Adhe merupakan seorang pengemudi ojek online yang memiliki akun Grab juga Gojek. Sementara teman Adhe, bukan seorang pengemudi ojek online sepertinya.
Keduanya diciduk di lokasi yang berbeda. Adhe ditangkap lebih dulu di kos-kosannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 9 April 2019 lalu. Sedangkan Tauhid di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, dini hari tadi sekira pukul 00.30 WIB.
Dari tangan Adhe, polisi menemukan sabu seberat 68 gram serta ganja seberat 43,7 gram. Sementara Dari Tauhid, didapati barang haram jam jenis sabu seberat 1,2 kilogram yang terbungkus kotak kemasan susu dan kotak ponsel genggam. Penangkapan keduanya ini sendiri menurut polisi berkat informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan laporan tersebut kita melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama di Gang Sosial, di kawasan Pejaten," kata Kepada Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 11 April 2019.
Para tersangka mengaku baru satu minggu jadi kurir barang haram itu. Namun, polisi tak serta merta percaya dengan pengakuan tersangka.
Kedua pelaku mengaku ada yang memerintahkan mereka. Mereka menyebut hanya diminta untuk menaruh pesanan di suatu tempat yang telah ditentukan namun tidak tahu siapa pembelinya.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 111 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling berat kurungan seumur hidup.
"Mereka tidak tahu harganya. Hanya bosnya yang tahu. Ini masih kita cari bosnya, status DPO," ujarnya lagi.