652 Pengendara Ditilang Gara-gara Main HP dan Lihat GPS
- ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
VIVA – Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak ratusan pengendara terkait Peraturan Menteri nomor 12 tahun 2019. Permen tersebut mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Alhasil, ratusan pengendara ditilang oleh polisi. Mereka yang ditilang karena main handpone dan lihat GPS saat berkendara. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung, tercatat ada 652 pengendara ditindak selama bulan Maret 2019.
"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Muhammad Nasir kepada VIVA, Senin, 1 April 2019.
Jumlah pelanggar tersebut dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu.
"Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," katanya.
Sebelumnya, pengendara yang mengemudi yang bisa mengganggu konsentrasi bakal terancam kurungan penjara selama tiga bulan atau didenda sebanyak RP 750 ribu. Penindakan tilang itu bakal diterapkan aparat kepolisian sebagaimana aturan Kementerian Perhubungan RI Nomor 12 tahun 2019 dan resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019 lalu. (EP)