Waspada Penodong dengan Samurai Beraksi di Tambora
- canada.com
VIVA – Polisi menciduk seorang pelaku perampasan dan penodongan yang aksinya viral di media sosial lantaran saat kejadian ternyata terekam kamera Closed Circuit Television atau CCTV. Pria itu adalah UP (26).
Penangkapan UP sendiri berbekal informasi masyarakat serta rekaman video CCTV yang viral di media sosial. Dari situ polisi lantas melakukan pendalaman dan menciduk satu pelaku yang tak lain adalah UP pada pertengahan pekan ini di kediamannya kawasan Jakarta Barat.
"Yang lain masih dalam proses pengejaran. (Ada) dua pelaku lainnya," ucap Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 31 Maret 2019.
Iver menambahkan, aksi UP dan dua temannya yang viral terjadi Minggu 24 Maret 2019 lalu. Waktu itu, korban berjalan kaki bersama ketiga temannya di Jalan Aljihad Raya, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Tiba-tiba saja ada UP dan dua temannya menggunakan sepeda motor yamaha mio berwarna hitam, memberhentikan perjalanan korban dan temannya.
Kemudian salah satu pelaku menuduh korban dan teman-temannya adalah pelaku tawuran. Korban dan temannya sempat membantah atas tuduhan tersebut.
Kemudian salah satu teman UP meminta telepon genggam milik korban dan teman-temannya. Hal tersebut sebagai ganti rugi akibat tawuran yang dituduhkan para pelaku.
Para pelaku menyebut akibat tawuran yang dilakukan korban dan temannya, rekan mereka hampir tewas sehingga minta ganti-rugi. Usai berhasil dapatkan telepon genggam korban dan temannya, salah satu pelaku juga ada yang merampas uang korban dan temannya itu.
"Korban dan saksi takut karena salah satu pelaku ada yang membawa samurai. Selanjutnya pelaku yang membawa samurai mengeluarkan samurai dari sarungnya dan mengarahkan kepada pelapor dan saksi sambil memerintahkan agar menunggu di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine UP, diketahui yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hingga kini, polisi masih terus memburu kedua rekan pelaku yang buron.
"Kita masih mendalami temuan ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang dikonsumsi pelaku," kata Supriyatin.
Atas hal tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP. Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara. (mus)