RSK Bedah Bina Estetika Benarkan Ratna Sarumpaet Operasi Plastik
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Pihak Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, membenarkan bahwa Ratna Sarumpaet pernah menjadi pasien dan berobat di tempat tersebut.
"Dari catatan pernah jadi pasien rumah sakit Bina Estetika," ujar Direktur Operasional RSK Bina Estetika, Desak Gede Diah Asita Kencana, saat bersaksi di sidang Ratna Sarumpaet di Ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Maret 2019.
Desak menuturkan bahwa terdakwa Ratna ini sebelum menjalani perawatan kecantikan wajahnya, yang bersangkutan dalam keadaan baik dan tidak ada cacat luka di wajahnya. "Dalam keadaan baik. Tidak tercatat luka-luka," tuturnya.
Kemudian, 23 September 2018, Ratna menjalani operasi bedah plastik di rumah sakit tersebut. Tapi, ia tak tahu persis lebih detail tindakan medis yang dilakukan oleh dokter yang menangani.
"Dari catatan yang saya tanya melakukan face lift. Secara umum tindakan tarik wajah daerah wajah," ujarnya.
Lalu, Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepada pihak saksi berapa lama Ratna Sarumpaet menjalani operasi plastik tersebut. "Dari jam 7 malam sampai jam 11 malam," tuturnya.
Usai menjalani bedah plastik, Ratna pun sempat dirawat di ruangan VVIP rumah sakit untuk menjalani perawatan hingga 24 September 2018. Pada hari itu, makanya pukul 21.00 WIB terdakwa meninggalkan rumah sakit.
Ratna Sarumpaet melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (lis)