Peredaran Solar Ilegal Dibantah, Diduga Hanya Persaingan Usaha
- Istimewa
VIVA – Polisi dan pelaku usaha membantah adanya peredaran bahan bakar minyak jenis solar secara ilegal di Kepulauan Seribu. Dugaan adanya peredaran solar ilegal, sebelumnya dihembuskan Anggota Komisi VII DPR, Ivan Doly.
Direktur PT Sanmaru Indo Energi, Surya Anam menegaskan, perusahaannya yang beroperasional di Kepulauan Seribu, punya bukti dalam perizinan, serta kegiatan perusahaannya sah secara hukum. Dia menjelaskan, pernyataan yang dilontarkan Ivan Doly tidak berdasar.
“Salah satunya, soal distribusi BBM (bahan bakar minyak). Tidak semua dikendalikan Pertamina. Ada 20 persen yang dikelola swasta, salah satunya (perusahaan kami) kami,” kata Surya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis 21 Maret 2019.
Ivan membeberkan bukti-bukti perusahannya legal. Salah satunya bahwa perusahaannya punya surat izin Ditjen Migas nomer 05.NW.03.20.00.106. Kemudian, perusahannya pun telah mengantongi Izin Niaga Umum (INU).
Kemudian, kata dia, PT Sanmaru Indo Energi sudah dengan Pertamina dan diperbolehkan menyalurkan BBM non subsidi kepada masyarakat. BBM yang dijual hanya ke kapal nelayanan dengan ukuran 30 GT.
Lalu, di bawah itu, nelayan biasanya mendapatkannya BBM Subsidi yang dikelola Pertamina. Anam pun membeberkan soal keberadaan kapal Tongkang yang jadi tempat penyaluran BBM.
Kapal tongkang miliknya bersifat stasioner dan tidak bergerak atau berpindah tempat atau tidak seperti yang dituduhkan Ivan. Keberadaan kapal maupun operasi perusahaan diawasi ketat Unit Pelabuhan Teknis (UPT), Kantor Kesyahbandar sebagai otoritas pelabuhan, dan instansi terkait lainnya.
"Dan, itu semuanya legal. Kami punya datanya semua. Kami siap perlihat kan data ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan, dengan tindakan yang hanya dilakukan seorang diri itu oleh Ivan, perusahannya membuat merugi hingga 80 persen. Ia menyebut, saat inspeksi dilakukan, pihaknya tak pernah mendapatkan informasi tentang kegiatan itu. “Semestinya, dia tanya ke kami, dan ajak kami,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Muara Baru, Ajun Komisaris Polisi Dwi Susanto mengaku pihak Kepolisian belum menerima laporan mengenai BBM ilegal di wilayahnya seperti yang dituding Ivan.
Selain tidak melibatkan polisi dan pihak terkait, diduga inspeksi yang dilakukan Ivan seorang diri tersebut karena persaingan usaha. “Kalau ada yang dirugikan. Silahkan lapor ke kami,” kata Dwi.
Baca: Solar Ilegal Diduga Beredar di Pulauan Seribu, Asalnya dari Muara Baru
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi VII DPR, Ivan Doly mengaku mendapati transaksi bahan bakar minyak atau BBM jenis solar, diduga dilakukan secara ilegal di Dermaga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Akibat penjualan solar subsidi ilegal itu, diperkirakan kerugian negara diduga hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Ivan menemukan kejadian tersebut pada Minggu 17 Maret 2019. Dia menyayangkan, tak ada kehadiran polisi dalam penggerebekan yang dilakukan seorang diri itu.
Dia menyebut, dugaan penjualan solar secara ilegal ini berdampak pada warga Kepulauan Seribu, Jakarta. Warga di wilayah itu menurutnya belum pernah merasakan dampak kebijakan pemerintah untuk penyediaan BBM satu harga.
"Kita bisa bayangkan, masyarakat yang berada di Ibu Kota saja, tidak bisa menikmati kebijakan BBM satu harga. Ini imbas dari permainan BBM yang dilakukan mafia minyak," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Senin 18 Maret 2019. (asp)