Kasus Perampasan Mobil Tangki, 10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pelaku pembajakan mobil tangki Pertamina diamankan petugas Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA – Sebanyak lima orang, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pembajakan dua mobil tangki Pertamina. Mereka adalah lima orang dari massa Awak Mobil Tangki atau AMT yang pada Selasa lalu, 19 Maret 2019, telah diperiksa polisi sebagai saksi.

Berdasar hasil pemeriksaan dan kemudian dilakukan gelar perkara, polisi menaikkan status lima di antaranya menjadi tersangka pembajakan. Polisi menegaskan, semua yang dilakukan telah sesuai prosedur yang ada.

"Mereka berlima itu, sudah dinyatakan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu 20 Maret 2019.

Namun begitu, Argo belum merinci lebih jauh soal identitas lima pelaku tersebut. Dia menjelaskan, dengan demikian ada 10 orang tersangka kali ini.

Lebih lanjut, Argo menyebut bisa saja ada pelaku lain dalam kasus ini. Semua itu tergantung pengembangan nanti.

"Total semua ada 10 tersangka," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, beberapa orang dari massa 'Aksi Mobil Tangki' yang diduga membajak dua mobil tangki milik Pertamina sudah diamankan Polres Metro Jakarta Utara, Senin malam, 18 Maret 2019. Dua mobil tangki yang diadang dan dilarikan itu berukuran 32 kilo liter (KL). Dalam dua mobil tangki BBM itu berisi biosolar dalam kondisi penuh.

“Kami telah menerima laporan adanya pengadangan dan perampasan mobil tangki yang sedang mengangkut biosolar. Kami sudah melapor pada aparat Kepolisian,” kata Humas PT Pertamina Patra Niaga Ayulia, Senin 18 Maret 2019. (asp)