Penikam di Halte Transjakarta BKN Ditetapkan Jadi Tersangka
- Google Earth
VIVA – Pelaku penusukan di Halte Transjakarta BKN, Cawang, Jakarta Timur, Sudirman (51), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Keterangannya yang aneh tak jadi alasan polisi tidak menetapkannya sebagai tersangka.
Sudirman beralasan dia nekat menikam paha Eric Sandy Marbun (28) karena dapat bisikan gaib sebelumnya. Dia juga mengaku trauma melihat seseorang duduk dengan mengangkat satu kakinya.
"Sebab apa yang dia lakukan itu penganiayaan. Itu diatur dalam Pasal 351 KUHP," kata Kapolsek Kramatjati, Kompol Nurdin AR, saat dikonfirmasi VIVA, Jumat 15 Maret 2019.
Meski begitu, polisi tetap memeriksa kejiwaan Sudirman. Hal ini untuk memastikan kondisi kejiwaan Sudirman sebenarnya.
Apabila memang Sudirman mengalami gangguan kejiwaan tentu dia akan bebas demi hukum. Namun, diyakini kuat Sudirman tidak mengalami gangguan kejiwaan, sehingga polisi mengambil langkah menetapkannya sebagai tersangka terlebih dulu mengingat buktinya sudah kuat.
"Nanti kita juga tunggu hasil tesnya," kata dia lagi.
Sudirman menikam Eric Sandy Marbun saat menunggu antrean bus di Halte Transjakarta BKN, Cawang, Jakarta Timur pada Kamis 14 Maret 2019 sekira pukul 11.25 WIB. Sudirman menikam Eric di bagian paha sebelah kiri karena Eric mengangkat kakinya saat duduk di halte. (art)