Lagi, Richard Muljadi Batal Sidang Vonis Hari Ini

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Richard Muljadi, saat diserahkan ke kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Terdakwa perkara kepemilikan kokain, Richard Muljadi kembali batal menjalani sidang vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Jika pada sidang sebelumnya, Hakim Krisnugroho jatuh sakit, kali ini Richard yang jatuh sakit. Lantaran itu, hakim menunda pembacaan putusan hari ini. Sidang putusan akan dilakukan pada Kamis, 28 Februari 2019.

"Sidang ditunda hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 dengan acara pembacaan putusan. Majelis memerintahkan untuk menghadirkan terdakwa di persidangan," kata Hakim Krisnugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 Februari 2019.

Sementara itu, pengacara Richard, Baso Fakhrudin menambahkan, pihaknya juga baru tahu kalau kliennya sakit saat persidangan tadi. Karena itu, dia belum bisa memastikan apa penyakit Richard.

Baso mengaku bertemu Richard pada sidang sebelumnya, Kamis 14 Februari 2019. Usai sidang hari ini, Baso akan mengecek kliennya. "Terakhir ketemu ya sidang minggu lalu," ujarnya.

Richard diringkus usai diduga mengonsumsi kokain di dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu, 22 Agustus 2018, sekitar pukul 01.00 WIB. Dia diduga memiliki kokain seberat 0,038 gram. (art)