Politikus Nasdem Pertanyakan Larangan Kampanye di Rusun
- VIVA.co.id/ Ade Alfath
VIVA – Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus keberatan dengan imbauan Badan Pengawasan Pemilu DKI Jakarta terkait tidak boleh ada kegiatan politik di rumah susun (rusun). Hal itu lantaran rusun merupakan fasilitas umum milik pemerintah.
Menurut Bestari, peraturan tersebut menghalangi penghuni rusun, untuk mengetahui informasi terkait pemilihan umum dan pemilihan presiden.
"Kita tidak berkepentingan terhadap rusunnya, kita berkepentingan terhadap orangnya, penghuninya. Jangan kemudian Bawaslu dan pengelola rusun menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang pemilu," ujar Bestari saat dihubungi, Rabu, 20 Februari 2019.
Ia menilai, dengan aturan dilarang berkampanye di lingkungan rusun, itu berarti melanggar undang-undang. Karena aturan tersebut tidak sesuai dengan landasan hukum yang ada di Indonesia.
"Dengan menghalangi kita masuk berarti sama dengan mengangkangi undang-undang. Apa landasan hukum yang mereka pakai?" ujarnya.