Catat, Ini Obat Ilegal yang Masih Dijual di Toko Kosmetik

Ilustrasi Obat
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Polda Metro Jaya membongkar tujuh toko kosmetik di Ibu Kota yang menjual obat ilegal. Obat-obat jenis Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl, dan Double LL itu ternyata banyak dibeli para pelajar.

Mereka juga tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan dari apotek dan izin dari apoteker. Obat-obatan tersebut ternyata juga sudah tidak diproduksi lagi sejak 2015.

"Seharusnya dijual sesuai resep dokter dan dijual di apotek. Ini dijualnya di toko-toko kosmetik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 8 Februari 2019.

Obat-obatan yang termasuk golongan G atau tak memiliki izin edar ini digunakan para pelajar untuk dikonsumsi saat hendak tawuran. Mereka yang mengkonsumsi akan merasakan efek halusinasi berlebih, dan mengurangi rasa sakit. 

Obat-obatan tersebut dapat memberikan efek ketergantungan bagi pemakainya. Seharusnya, obat ini dikonsumsi untuk penderita tremor dan penderita schizophrenia atau penyakit kejiwaan.

"Obat-obatan jenis itu dipakai sebelum tawuran," kata Argo.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tujuh orang pemilik toko kosmetik di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya karena diduga menjual obat-obatan tanpa izin edar. Para pelaku merupakan pemilik toko kosmetik, bukan toko obat.

Lantaran itu, aksi mereka sulit terendus polisi. Mereka adalah MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29), dan MD (18). 

Mereka diciduk di lokasi berbeda yakni di Jakarta Barat, Jakarta Timur, hingga Bekasi Kota, Rabu, 6 Februari 2019. Dari tangan pelaku, polisi menyita Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl, dan Double LL. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 13.003 butir, serta uang hasil penjualan jutaan rupiah. (EP)