Richard Muljadi Bakal Divonis Saat Hari Valentine
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis pada terdakwa perkara kepemilikan kokain, Richard Muljadi, pada 14 Februari 2019 atau tepat pada hari Valentine.
"Kamis, acara putusan dari majelis. Dengan demikian sidang ditunda," kata Hakim Krisnugroho Sri Pratomo di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 Februari 2019.
Sidang hari ini digelar dengan agenda mendengar tanggapan atau replik jaksa penuntut umum atas pembelaan atau pledoi Richard. Dalam repliknya, JPU tetap konsisten pada tuntutan yang mereka susun itu dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan tidak menjalani sisa pidana yang dijatuhkan.
Namun, terdakwa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur. Ini karena Richard melanggar Pasal 112 jo 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, selepas sidang, pengacara Richard, Baso Fakhrudin, mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi sidang putusan 14 Februari mendatang. Dia mengatakan, pihaknya tetap pada pledoi yang mereka buat.
"14 Februari nanti, sudah akan ada sidang untuk putusannya Richard seperti apa. Mudah-mudahan kalau kami dari pihak kuasa hukum, keluarga, mengharapkan Richard diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Itu terkait perkaranya," ujar Baso.
Richard diringkus saat kedapatan memakai kokain di dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu 22 Agustus 2018, sekitar pukul 01.00 WIB. Dia memiliki kokain seberat 0,038 gram. Dia juga dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine. (art)