Farhat Abbas Laporkan Balik Elza Syarief ke Polda Metro

Farhat Abbas.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA - Farhat Abbas melaporkan balik Elza Syarief ke Polda Metro Jaya. Elza dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau pemerasan.

Dalam laporan yang dibuat, selain Elza, ada pula nama Hasnawi P. Patendjengi dan Rony Sapulete yang dilaporkan. Diduga pencemaran nama baik dilakukan Elza, lewat media sosial YouTube, di mana menyebut Farhat menipunya hingga Rp10 miliar.

"Betul (ada laporan) dari Farhat Abbas. Pihak kami sudah menerimanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 4 Februari 2019.

Laporan dibuat pada Minggu 3 Februari 2019. Laporan bernomor LP/690/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 368 KUHP.

Argo mengatakan, hingga kini penyidik masih menindaklanjuti laporan tersebut. Maka dari itu, dia belum bisa berkata lebih jauh dan minta penyidik bekerja memeriksa laporan terlebih dulu.

Sebelumnya diberitakan, Elza Syarief melalui kuasa hukumnya melaporkan Farhat atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/540/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada Senin lalu, 28 Januari 2019.

Elza merasa kerugian yang disebabkan oleh Farhat, mencapai kurang lebih Rp10 miliar dari tahun 2013 hingga 2015.

"Modusnya adalah memperdaya ibu Elza, supaya mau meminjamkan uang dengan janji dibalikkan tiga bulan, tetapi sampai sekarang enggak balik," kata Asnawi Patandjengi, selaku kuasa hukum Elza di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis 31 Januari 2019. (asp)